Kondisi Keselamatan Jurnalis di Indonesia Memprihatinkan: 72 Persen Mengalami Sensor di Ruang Redaksi
Kebebasan pers di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang berkembang secara perlahan. Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan, di mana 80 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swa sensor, dan 72 persen responden pernah mengalami sensor dalam pekerjaan jurnalistik mereka.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai 'tabu baru' dalam praktik pers nasional. Berbagai isu yang seharusnya menjadi konsumsi publik semakin dihindari akibat adanya tekanan yang bersifat struktural, hukum, maupun ekonomi.
Data dari riset yang dilakukan oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix mengindikasikan bahwa swa sensor bukan lagi sekadar keputusan individu, melainkan telah menjadi praktik sistemik dalam ruang redaksi. Isu mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi topik yang paling sering disensor, dengan persentase mencapai 58 persen, diikuti oleh liputan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 52 persen.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menjelaskan bahwa alasan di balik swa sensor ini cukup klasik namun menyedihkan: demi menjaga keselamatan pribadi dan menghindari dampak hukum, termasuk ancaman regulasi seperti UU ITE. Ia menambahkan bahwa pola ancaman telah bergeser; intimidasi yang sebelumnya sering berupa kekerasan fisik di lapangan kini lebih banyak terjadi di dalam redaksi hingga tingkat manajemen media.
Menurut Arie, banyak jurnalis yang membatasi diri bukan karena kurangnya pemahaman mengenai urgensi isu, melainkan sebagai bentuk pertahanan diri di tengah sistem yang menekan. Tenaga Ahli Riset IKJ, Abdul Manan, menyatakan bahwa swa sensor mencerminkan menyempitnya ruang kebebasan redaksional, yang beroperasi melalui rasa takut yang tidak terlihat. Isu-isu tertentu tidak lagi dilarang secara formal, namun secara praktik dihindari untuk meminimalisir risiko sebelum tekanan benar-benar muncul.
Di lapangan, tantangan bagi jurnalis semakin berat. Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, melaporkan bahwa hambatan tidak hanya datang dari internal media, tetapi juga dari narasumber. Banyak pihak yang enggan berbicara secara terbuka mengenai isu-isu sensitif seperti PSN karena merasa terancam secara struktural. Hal ini berdampak pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.
IKJ 2025, yang melibatkan 655 jurnalis dari 38 provinsi, juga mencatat lonjakan signifikan dalam angka kekerasan. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, angka ini naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat pada 40 persen. Jenis kekerasan yang paling dominan saat ini adalah pelarangan liputan dan pembatasan pemberitaan.
Abdul Manan menegaskan bahwa kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia masih belum kokoh. Ketika pers mulai membungkam diri karena rasa takut, hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan independen menjadi taruhan. Oleh karena itu, perlindungan yang lebih sistematis kini mendesak untuk diterapkan agar tidak ada lagi isu yang dianggap tabu demi menjaga tegaknya demokrasi.




