Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia Makin Memprihatinkan, AJI Catat 89 Kasus Kekerasan Jurnalis di 2025
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Ruang Redaksi

Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia Makin Memprihatinkan, AJI Catat 89 Kasus Kekerasan Jurnalis di 2025

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, jurnalisme masih berfungsi sebagai kontrol sosial di tengah maraknya disinformasi dan tekanan terhadap ekosistem media.

Sepanjang tahun 2025, AJI mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan yang menargetkan jurnalis, baik di lapangan maupun di ruang redaksi. Bentuk-bentuk kekerasan yang tercatat meliputi kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi oleh aparat, serta gugatan hukum.

Kondisi Kekerasan Fisik dan Digital

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, menyatakan, “Intervensi terhadap ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi, mulai dari permintaan penghapusan berita hingga larangan meliput isu tertentu.”

Dari total 89 kasus, 31 di antaranya merupakan kekerasan fisik yang melibatkan aparat kepolisian, dengan mayoritas insiden terjadi saat peliputan demonstrasi. Minimnya penegakan hukum dianggap memperburuk situasi dan memicu impunitas di kalangan pelaku kekerasan.

Serangan digital juga menjadi perhatian utama, dengan AJI mencatat 29 kasus yang merupakan angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Bentuk serangan ini termasuk Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap media daring, pembekuan akun media sosial, serta pola baru berupa order fiktif yang menargetkan kantor media. Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban doxxing, impersonasi, dan peretasan akun.

Intimidasi dan Ancaman Ekonomi

AJI juga mencatat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk insiden pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Tekanan lainnya yang dihadapi jurnalis antara lain pelarangan liputan, perusakan alat kerja, serta praktik swasensor yang meningkat akibat tekanan eksternal.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah seperti Sorong, Aceh, Medan, Bali, dan Makassar. Eskalasi situasi paling parah terjadi selama gelombang unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025, ketika jurnalis yang merekam tindakan represif aparat justru menjadi sasaran.

Selain kekerasan, ancaman ekonomi terhadap jurnalis juga meningkat. AJI mencatat bahwa 549 jurnalis melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), angka yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dianggap mempersempit ruang publik dan mendorong meluasnya praktik swasensor di kalangan media.