Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Menunjukkan Angka Mencemaskan
Kebebasan pers di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang semakin mengkhawatirkan. Laporan terbaru mengenai Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkap bahwa 80 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swa sensor, dan 72 persen responden menyatakan pernah mengalami sensor dalam kerja jurnalistik mereka.
Temuan ini mengindikasikan adanya 'tabu baru' dalam praktik pers di tanah air, di mana isu-isu yang seharusnya menjadi konsumsi publik cenderung dihindari akibat tekanan struktural, hukum, maupun ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa swa sensor bukan sekadar keputusan individu, melainkan telah menjadi praktik sistemik di dalam ruang redaksi.
Isu Sensitif yang Disensor
Data riset menunjukkan bahwa isu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan topik yang paling sering disensor dengan persentase mencapai 58 persen. Selanjutnya, liputan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) juga mengalami penyensoran dengan persentase sebesar 52 persen.
Arie Mega, Project Officer Jurnalisme Aman dari Yayasan Tifa, menjelaskan bahwa alasan utama di balik swa sensor ini adalah untuk menjaga keselamatan pribadi serta menghindari dampak hukum, termasuk ancaman dari regulasi seperti UU ITE. Ia menekankan adanya pergeseran pola ancaman terhadap jurnalis, di mana intimidasi kini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga langsung menyasar ruang redaksi dan tingkat manajemen media.
Kondisi yang Mengkhawatirkan
Abdul Manan, Tenaga Ahli Riset IKJ, menyatakan bahwa swa sensor mencerminkan menyempitnya ruang kebebasan redaksional. Ia menilai kondisi ini lebih berbahaya karena beroperasi melalui rasa takut yang tidak terlihat. Isu-isu tertentu mungkin tidak dilarang secara formal, tetapi secara praktik dihindari untuk meminimalisir risiko.
Francisca Christy Rosana, jurnalis dari Tempo, menambahkan bahwa hambatan tidak hanya berasal dari internal media, tetapi juga dari narasumber yang enggan berbicara secara terbuka mengenai isu-isu sensitif seperti PSN karena merasa terancam secara struktural. Fenomena ini berdampak langsung pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.
Lonjakan Angka Kekerasan Terhadap Jurnalis
IKJ 2025 yang melibatkan 655 jurnalis di 38 provinsi juga mencatat peningkatan signifikan dalam angka kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik dari 40 persen pada tahun sebelumnya. Jenis kekerasan yang paling umum saat ini adalah pelarangan liputan dan pembatasan pemberitaan.
Manan menekankan bahwa kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia masih sangat lemah. Ketika pers mulai membungkam diri karena rasa takut, maka hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh dan independen menjadi taruhannya.




