Empat Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi
Meja Pers

Empat Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi

Samarinda, Kaltimtoday.co - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkapkan penanganan empat kasus korupsi yang berhubungan dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan berdampak pada kepentingan publik. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.

Kasus-Kasus Korupsi yang Ditangani

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa keempat kasus yang sedang ditangani meliputi:

  • Dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.
  • Dugaan manipulasi penerimaan negara melalui royalti, pajak, dan PNBP atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Alam Jaya Indah pada periode 2018 hingga 2023.
  • Dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara yang melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.
  • Dugaan korupsi pemberian serta pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2023.

Supardi menegaskan, "Kami akan terus konsentrasi menegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat banyak."

Jumlah Tersangka dan Kerugian Negara

Dari keempat kasus tersebut, pihak Kejati telah menetapkan 11 tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Rincian kerugian negara adalah sebagai berikut:

  • Dugaan korupsi CV Arjuna diperkirakan merugikan negara sebesar Rp58,5 miliar, termasuk aspek kerusakan lingkungan.
  • Kasus CV Alam Jaya Indah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
  • Kasus PT Jembayan Muara Bara Group masih dalam tahap penyidikan.
  • Dugaan korupsi hibah DBON berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar.

"Perhitungan pasti nilai kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur," ungkap Supardi.

You can share this post!