Samarinda, Kaltimtoday.co - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkapkan penanganan empat kasus korupsi yang berhubungan dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan berdampak pada kepentingan publik. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa keempat kasus yang sedang ditangani meliputi:
Supardi menegaskan, "Kami akan terus konsentrasi menegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat banyak."
Dari keempat kasus tersebut, pihak Kejati telah menetapkan 11 tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Rincian kerugian negara adalah sebagai berikut:
"Perhitungan pasti nilai kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur," ungkap Supardi.