Ruang Press - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Ipul, melaporkan media nasional Suara Merdeka ke Dewan Pers. Pengaduan ini diambil setelah dua artikel yang menyebut namanya dinilai mengandung tuduhan dan pelabelan negatif.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Gus Ipul kepada Dewan Pers. Selain melaporkan media, tim hukum juga mengajukan somasi kepada Hamzah Sahal, yang merupakan salah satu warga Nahdliyin, terkait unggahan di media sosial dan media elektronik.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa langkah Gus Ipul dihargai sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur. Ia menambahkan bahwa pengaduan semacam ini penting dalam dunia media yang semakin terbuka, di mana perbedaan pandangan dapat muncul. Dewan Pers, lanjutnya, akan melakukan kajian dan pemeriksaan atas aduan ini.
Kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, menjelaskan bahwa laporan pertama ditujukan kepada media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Pengaduan ini berkaitan dengan dua artikel, yaitu “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”. Menurut tim hukum, kedua artikel tersebut tidak hanya sekadar kritik, tetapi membentuk rangkaian narasi yang berkaitan dengan Gus Ipul dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2026.
Kepala Biro Jakarta Suara Merdeka, Benny Benke, menanggapi laporan tersebut dengan menegaskan bahwa artikel pertama disusun berdasarkan fakta, dan pernyataan yang ada di dalamnya berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengenai artikel kedua, Benny menyatakan bahwa ia hanya menerbitkan tulisan opini dari seorang penulis yang menggunakan nama samaran, bukan hasil karyanya sendiri.