Ruang Press - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly mengecam praktik intimidasi dalam penagihan utang pinjaman online (pinjol), termasuk teror dan ancaman yang dialami debitur.
Yasonna menyoroti tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau perampasan kendaraan secara sewenang-wenang, terutama terhadap pengemudi ojek online yang mengandalkan kendaraannya untuk mencari nafkah.
Ia menegaskan bahwa penagihan utang tidak bisa dilakukan dengan cara-cara tersebut. Jika ada masalah terkait pembiayaan atau tunggakan pembayaran kendaraan, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, petugas penagihan diharuskan menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen terkait penagihan.
Yasonna menyatakan bahwa kewajiban pembayaran utang tetap harus diselesaikan, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum, tanpa intimidasi maupun ancaman.