Ruang Press - Pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi akan diatur melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung.
Dalam rapat pleno harmonisasi RUU LLAJ, Martin Manurung mengungkapkan bahwa badan ini akan dibentuk berdasarkan undang-undang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Draf RUU LLAJ yang disusun oleh Baleg juga mencakup pengembangan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas. Menurut Pasal 239 ayat 3 draf tersebut, pengelolaan dana kecelakaan akan dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi. Selain itu, draf ini akan mengatur ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan tersebut.
Setelah proses harmonisasi, seluruh fraksi di Baleg DPR RI telah sepakat untuk melanjutkan draf RUU LLAJ ke rapat paripurna DPR agar ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) juga menekankan pentingnya revisi UU LLAJ sebagai momentum untuk perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh, dengan penekanan pada keselamatan jalan dan pengelolaan angkutan jalan.