WNA asal Inggris Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Depok
Sumber Foto: ANTARA News Megapolitan
Meja Pers

WNA asal Inggris Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Depok

Ruang Press - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR, berusia 53 tahun, meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok. Penemuan ini terjadi setelah petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Awal Kejadian

DJR diamankan pada tanggal 20 April 2026 untuk pemeriksaan keimigrasian lanjutan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal. Pada 21 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan mengenai kondisi mencurigakan dari deteni yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi.

Perkembangan

Petugas melakukan pengecekan awal namun tidak menemukan respons. Setelah itu, mereka membuka paksa pintu kamar mandi dan menemukan DJR dalam keadaan tidak sadarkan diri. Segera setelah penemuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa DJR telah meninggal dunia.

Kondisi Terakhir

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris, dan keluarga di Indonesia untuk memastikan komunikasi dan penanganan yang baik.