Warung Makan di Parepare Tutup Siang Hari untuk Hormati Ramadan
Ringkasan Berita:
Hari pertama Ramadan 1447 H, aktivitas kuliner siang hari di Parepare Sulsel menurun.
Sejumlah warung makan di kawasan Pasar Senggol memilih tutup demi efisiensi operasional dan menghormati umat Islam yang berpuasa.
Pemkot Parepare juga mengatur operasional tempat usaha melalui Surat Edaran Wali Kota, termasuk penutupan total tempat hiburan malam serta pembatasan jam operasional kafe dan biliar.
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Pemandangan berbeda terlihat di sejumlah sentra kuliner dan deretan warung makan pada hari pertama puasa Ramadan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (19/2/2026).
Pantauan Tribun-Timur.com di kawasan kuliner Pasar Senggol, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, menunjukkan aktivitas siang hari menurun signifikan.
Gerobak pedagang kaki lima yang biasanya menjajakan berbagai menu makanan tampak kosong dan tertutup terpal.
Tak jauh dari lokasi tersebut, Rumah Makan Goyang Lidah yang cukup dikenal di Parepare juga memilih tutup pada siang hari pertama Ramadan.
Salah seorang pemilik warung, Candra, mengaku sengaja tidak membuka warungnya pada siang hari selama bulan Ramadan.
“Sebenarnya bisa buka yang penting ditutup kain, tapi saya tidak memang. Kalau puasa itu baru buka warung jam 5 sore mau buka puasa,” katanya kepada Tribun-Timur.com.
Candra mengaku tidak khawatir pendapatannya berkurang meski hanya beroperasi setengah hari.
Menurutnya, omzet siang hari selama Ramadan cenderung turun drastis.
“Sebenarnya sama saja, karena kalau buka tapi tidak ada juga pembeli, ya sama. Justru rugi karena operasional persiapan kalau buka siang,” ungkapnya.
Aturan Pemkot Parepare Selama Ramadan
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menerbitkan surat edaran terkait operasional tempat usaha hiburan selama Ramadan 1447 H.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.3/108/BKBP Tahun 2026.
Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Parepare wajib tutup total mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
“Wajib menutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mulai dua hari sebelum 1 Ramadan 1447 H sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” ujar Tasming.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi bar, pub, night club, diskotik, karaoke, dan singing hall.




