Wartawan Muhammad Yusuf Meninggal di Penjara, Pertanyaan Seputar Penanganan Kasus Pers Mengemuka
Sumber Foto: BBC
Meja Pers

Wartawan Muhammad Yusuf Meninggal di Penjara, Pertanyaan Seputar Penanganan Kasus Pers Mengemuka

Seorang wartawan bernama Muhammad Yusuf dilaporkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Yusuf meninggal dalam status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Multi Sarana Agro Mandiri, sebuah perusahaan tambang.

Kepala Polres Kotabaru, AKBP Suhasto, menyatakan bahwa Muhammad Yusuf mengalami sesak napas, sakit di bagian dada, dan muntah sebelum dinyatakan meninggal. Ia juga menegaskan bahwa rekam medis tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf.

Kematian Yusuf memicu keprihatinan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendesak penegak hukum untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian tersebut. AJI menekankan perlunya penanganan kasus yang lebih transparan dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai untuk tidak membawa persoalan jurnalistik ke ranah hukum.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Bangun, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Yusuf seharusnya bisa diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu masuk ke proses penyelidikan. Hendry menambahkan bahwa ketika kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Yusuf seharusnya tidak lagi dianggap sebagai tahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kotabaru, Wahyu, menegaskan bahwa Yusuf adalah tahanan hakim karena proses hukum telah berlangsung di pengadilan. Kasus ini menyoroti kembali permasalahan penanganan kasus pers di Indonesia, di mana Dewan Pers dan Polri telah membuat nota kesepahaman untuk melindungi kemerdekaan pers.

Dalam nota kesepahaman tersebut, dinyatakan bahwa pelanggaran etika jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers, bukan dengan jalur pidana. Hendry Bangun menegaskan bahwa seharusnya kasus Yusuf dapat diselesaikan melalui hak jawab dan permintaan maaf.

AJI juga menyoroti bahwa penggunaan jalur pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam sengketa yang melibatkan pers. Ketua AJI, Abdul Manan, mengajak agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau melakukan mediasi dengan Dewan Pers. Jika hasil mediasi tidak memuaskan, gugat perdata menjadi alternatif yang dapat dipilih.

Dalam konteks yang lebih luas, Manan mencatat bahwa meski banyak media yang muncul, masih terdapat banyak lembaga pers yang tidak profesional dan tidak mematuhi kode etik jurnalistik. Hal ini berkontribusi pada tingginya angka kekerasan terhadap pekerja media, dengan 60 kasus intimidasi yang tercatat sepanjang tahun 2017.

Kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Yusuf dilaporkan oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri, yang memiliki catatan buruk terkait operasionalnya di kawasan berizin. Lembaga masyarakat sipil, Sawit Watch, juga telah melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sejumlah warga dari Desa Salino dan Desa Mekarpura bahkan melaporkan dugaan penggusuran yang dilakukan oleh PT MSAM dengan bantuan aparat penegak hukum kepada Komnas HAM. Dewan Pers juga mencatat adanya dugaan bahwa Yusuf terlibat dalam penggerakan demonstrasi menentang perusahaan tersebut, meski hal ini belum terkonfirmasi.