Wartawan Muhammad Yusuf Meninggal di Lapas Kotabaru, Dewan Pers dan AJI Soroti Kriminalisasi Sengketa Pers
Seorang pekerja media, Muhammad Yusuf, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Yusuf meninggal dalam status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap perusahaan tambang PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto menyatakan Yusuf meninggal setelah mengalami sesak napas, sakit di bagian dada, serta muntah-muntah. Suhasto juga menyebut rekam medis tidak menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh Yusuf.
Di tengah penjelasan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong penegak hukum untuk mengklarifikasi ulang dan membuka kembali kasus kematian Yusuf.
Sengketa pers kembali disorot
Kematian Yusuf memunculkan kembali keprihatinan Dewan Pers terkait langkah aparat penegak hukum yang dinilai masih kerap membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar sengketa pers tidak langsung diproses secara kriminal.
Menurut Dewan Pers, Yusuf mengembuskan napas terakhir saat perkara yang dituduhkan kepadanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan kasus terkait pemberitaan seharusnya tidak langsung masuk tahap penyelidikan, melainkan terlebih dahulu didudukkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kasus seperti itu jangan masuk ke penyelidikan dulu. Kami akan dudukkan bersama, yang keberatan dengan pemberitaan dan medianya,” ujar Hendry Bangun pada Selasa (12/06).
Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kotabaru, Wahyu—seperti dilansir Detikcom—menegaskan Yusuf merupakan tahanan hakim karena perkara tersebut telah bergulir ke pengadilan.
Nota kesepahaman Polri–Dewan Pers
Dewan Pers menjelaskan adanya nota kesepahaman dengan Polri yang mengatur koordinasi perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Dalam pedoman itu, pelanggaran etik pers profesional pada prinsipnya diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers tanpa proses pidana.
Sementara untuk kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan, Dewan Pers menyatakan siap menyediakan saksi ahli. Dalam perkara Muhammad Yusuf, Hendry menegaskan mekanisme tersebut semestinya ditempuh.
Dewan Pers juga menilai produk jurnalistik Yusuf yang terbit di portal kemajuanrakyat.co.id tidak berimbang, cenderung menghakimi, serta menggunakan narasumber yang dinilai tidak kredibel. Meski demikian, Dewan Pers menyebut penyelesaiannya sepatutnya melalui hak jawab dan permintaan maaf.
“Kami anjurkan dia tidak ditahan,” kata Hendry.
AJI: Jalur pidana pilihan terakhir
Ketua AJI Abdul Manan menyatakan jalur pidana semestinya menjadi pilihan terakhir dalam perkara yang berhubungan dengan pers, sebagaimana tertuang dalam UU 40/1999 tentang Pers.
- Gunakan hak jawab atau mediasi melalui Dewan Pers.
- Jika hasilnya tidak memuaskan, pihak yang keberatan dapat menempuh gugatan perdata.
Manan menilai jalur perdata merupakan salah satu norma yang diakui komunitas internasional dalam penyelesaian sengketa pers.
Selain itu, Manan menyoroti kemudahan mendirikan media massa yang dinilai turut melahirkan lembaga pers yang tidak profesional dan tidak menjalankan kode etik jurnalistik demi kepentingan umum. Dalam istilahnya, media seperti itu kerap dibentuk untuk kepentingan privat.
Terlepas dari persoalan profesionalisme media, AJI mencatat kekerasan terhadap pekerja media masih tinggi, dengan 60 kasus intimidasi sepanjang 2017. Menurut Manan, hal itu menunjukkan sengketa dengan wartawan masih kerap diselesaikan dengan kekerasan.
Laporan pencemaran nama baik dan konteks perusahaan
Dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Yusuf dilaporkan oleh PT MSAM, perusahaan kepala sawit milik Syamsudin Andi Arsyad yang dikenal sebagai Haji Isam.
Pada April, PT MSAM dilaporkan lembaga masyarakat sipil Sawit Watch ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan operasional di atas kawasan berizin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Sejumlah warga Desa Salino dan Desa Mekarpura di Pulau Laut Tengah juga mengadu ke kantor Komnas HAM di Jakarta pada awal Mei, dengan tuduhan PT MSAM menggusur masyarakat dengan bantuan aparat penegak hukum.
Dalam keterangan tertulis, Dewan Pers juga menyebut adanya dugaan Yusuf menjadi penggerak demonstrasi yang menentang PT MSAM, meski hal itu dinyatakan belum terkonfirmasi.




