Ruang Press - Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Dr. Umar Marhum, resmi dilantik sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Prosesi pengambilan sumpah sebagai advokat berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 8 Juli 2026. Sebanyak 44 peserta dilantik dalam momen tersebut, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, serta perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan Cabang PERADI.
Dr. Umar Marhum mengungkapkan bahwa legalitas sebagai advokat memungkinkan dirinya untuk memperluas perlindungan hukum bagi wartawan. Sebelumnya, ia hanya dapat berfungsi sebagai mediator dalam sengketa karya jurnalistik di kepolisian. Dengan status advokat penuh, ia kini memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan litigasi hingga ke pengadilan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi terhadap karya pers, yang sering kali diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, alih-alih menggunakan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat dan menyatakan bahwa sumpah yang diucapkan adalah janji untuk menegakkan kebenaran. Perwakilan DPN PERADI, Bustaman, juga mengingatkan para advokat untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum modern. Pengambilan sumpah ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik bagi dunia pers di Sulawesi Tenggara, menciptakan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas mereka.