Vonis Bebas Empat Aktivis: Harapan Baru bagi Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis bebas terhadap empat aktivis, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam kasus penghasutan yang terkait dengan aksi massa pada Agustus 2025. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026, ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung sejak mereka ditangkap dan dituntut dengan berbagai dakwaan.
Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, vonis bebas ini diharapkan menjadi momentum penting dalam konteks perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan di pengadilan, tetapi juga sebuah harapan baru di tengah praktik otoriter yang marak terjadi.
"Putusan ini harus menjadi langkah awal bagi negara untuk secara konsisten menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," ujarnya. Hamid juga mengkritik cara pemerintah dalam merespons aspirasi publik, yang menurutnya sering kali menggunakan instrumen hukum sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis.
Tuduhan yang Ditekankan dalam Persidangan
Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa tuduhan terhadap keempat aktivis, termasuk penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, dan penyebaran kabar bohong, tidak terbukti. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk mengintervensi ruang berpikir dan perbedaan pandangan di masyarakat tanpa adanya bukti yang jelas.
"Kami khawatir selama ini negara sering kali menyelewengkan hukum sebagai alat represi," tambah Hamid. Ia menekankan pentingnya negara untuk memfasilitasi kebebasan sipil alih-alih meredamnya dengan ancaman hukum.
Ancaman Kriminalisasi Masih Ada
Meski vonis bebas ini dianggap sebagai langkah positif, Hamid mengingatkan bahwa kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan masyarakat sipil lainnya. Beberapa nama seperti Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta masih menunggu penghakiman atas tuduhan serupa.
"Negara harus memanfaatkan momen ini untuk menghentikan semua proses hukum terhadap aktivis dan warga sipil yang terkriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025," tegas Hamid. Ia menekankan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul bagi seluruh warganya.




