Polisi Sita Narkotika dalam Bentuk Liquid Vape Senilai Rp4,9 M di Mojokerto
Ruang Press - Polisi mengungkap peredaran narkotika baru melalui liquid vape yang mengandung etomidate di Mojokerto, dengan total barang bukti mencapai Rp4,91 miliar. Dua tersangka, SA dan FI, telah diamankan.
Awal Kejadian
Penangkapan berlangsung di sebuah minimarket di kawasan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, setelah kedua tersangka masuk dalam pantauan pihak kepolisian. Tim Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ini.
Perkembangan
Polisi menyita lebih dari 200 gram sabu, 1.919 butir ekstasi, dan 330 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate. Kombes Pol M. Kurniawan, Dirresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan selama beberapa waktu, dan mereka menemukan resi ekspedisi yang berasal dari Riau. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan peran Mojokerto dalam jaringan ini, apakah hanya sebagai tempat transit atau tujuan akhir.
Kondisi Terakhir
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di mana mereka menghadapi ancaman pidana mati. Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus baru peredaran narkoba, terutama yang menyasar pengguna vape.




