Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening'
Penyanyi Vidi Aldiano berhasil memenangkan perkara gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Nuansa Bening' yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak dapat diterima, sehingga Vidi terbebas dari ancaman ganti rugi yang mencapai Rp 28,4 miliar.
Putusan tersebut diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Jumat, 21 November 2025. Dalam amar putusan, hakim menyatakan, "gugatan Penggugat tidak dapat diterima."
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Mereka menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan. Gugatan kedua didaftarkan pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana Keenan dan Rudi menilai Vidi telah mendistribusikan lagu tersebut di platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun, majelis hakim kembali menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima pada Rabu, 19 November 2025. Pada 3 Juli 2025, penggugat mengajukan gugatan ketiga dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, meminta agar nama pencipta lagu diubah menjadi nama mereka di tiga platform digital serta membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta. Namun, putusan hakim tetap menyatakan bahwa gugatan ini juga tidak dapat diterima.
Dalam putusan ketiga ini, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Vidi sebagai tergugat. Selain itu, para penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.




