Usulan Revisi UU Polri Diterima oleh Presiden Prabowo, DPR Siap Bahas
Sumber Foto: Kompas.com
Meja Pers

Usulan Revisi UU Polri Diterima oleh Presiden Prabowo, DPR Siap Bahas

Ruang Press - Usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kini telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dan siap untuk dibahas oleh DPR.

Awal Kejadian

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan bahwa draf awal perubahan undang-undang telah disiapkan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa usulan revisi ini adalah salah satu rekomendasi utama yang telah dilaporkan kepada Presiden di Istana Kepresidenan.

Perkembangan

Jimly menegaskan bahwa rancangan undang-undang sudah tersedia dan menunggu proses pembahasan di DPR. Dia juga menyebutkan bahwa selain revisi undang-undang, ada usulan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di internal Polri. Instruksi tersebut mencakup agenda reformasi yang melibatkan perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai hingga tahun 2029.

Kondisi Terakhir

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah pengaturan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Jimly menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui perlunya aturan tegas terkait hal ini, yang akan diatur secara limitatif, mirip dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI terbaru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan bahwa pengaturan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.