Upaya Melindungi Hutan Adat Suku Awyu Melalui Jalur Hukum
Sumber Foto: greenpeace.org
Meja Pers

Upaya Melindungi Hutan Adat Suku Awyu Melalui Jalur Hukum

Hutan adat milik suku Awyu saat ini menghadapi ancaman serius akibat rencana alih fungsi menjadi perkebunan sawit. Ini menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan litigasi iklim yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan yang diajukan oleh Hendrikus ‘Franky’ Woro, seorang aktivis lingkungan dari suku Awyu, telah berlangsung selama lebih dari tujuh bulan. Proses ini melebihi batas waktu normal persidangan yang biasanya berlangsung enam bulan. Hingga saat ini, sebanyak 102 bukti surat telah diajukan, serta keterangan dari enam orang saksi fakta dan tiga ahli, semua untuk mendukung upaya mempertahankan hutan adat suku Awyu.

Gugatan ini dimulai pada 13 Maret 2023, ketika Hendrikus Woro mengajukan permohonan terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua kepada perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Ini merupakan kasus litigasi iklim pertama yang melibatkan masyarakat adat di Papua.

Masyarakat Adat Awyu berjuang untuk melindungi sekitar 26.326 hektare hutan alam kering yang mereka huni, yang terancam oleh izin lingkungan yang dikeluarkan. Dikhawatirkan, jika deforestasi terjadi, akan ada potensi emisi karbon mencapai 23 juta ton CO2, setara dengan lima persen dari target pengurangan emisi karbon pemerintah pada tahun 2030. Upaya ini tidak hanya penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan keanekaragaman hayati, tetapi juga untuk mengatasi krisis iklim yang semakin mendesak.

Peran Ahli dalam Persidangan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Hendrikus Woro menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Anton Silas Sinery, seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Papua, menjelaskan tentang prosedur perumusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sesuai dengan hukum. Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam penyusunan amdal.

Ahli kedua, Michael Albert Baransano, memaparkan ketergantungan masyarakat adat pada hutan sebagai sumber kehidupan. Ia berpendapat bahwa kawasan tempat tinggal suku Awyu seharusnya dikembangkan untuk pertanian rakyat, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan dengan pertanian monokultur yang dijalankan oleh korporasi.

Sementara itu, Totok Dwi Diantoro, seorang ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa amdal adalah dokumen ilmiah yang harus disusun dengan objektivitas. Ia menekankan bahwa amdal dapat dianggap tidak sah jika ada manipulasi data. Dalam konteks ini, prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) sangat penting, di mana masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Gugatan ini juga mendapatkan dukungan luas dari berbagai kelompok masyarakat. Sebuah petisi yang diluncurkan oleh Gerakan Solidaritas untuk Selamatkan Hutan Adat Papua telah ditandatangani oleh 73 lembaga dan 94 individu. Selain itu, dukungan amicus curiae juga diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Greenpeace Indonesia.

Menunggu Putusan Hakim

Pada 19 Oktober 2023, kuasa hukum Hendrikus Woro telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim yang berisi semua fakta yang terungkap selama persidangan. Kini, masyarakat adat suku Awyu menunggu keputusan hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada 2 November mendatang. Semoga putusan ini dapat memberikan perlindungan bagi hutan Papua dan keadilan bagi masyarakat adat.