Tujuh Wartawan Laporkan Oknum Kepala Dinas ke Polisi Terkait Intimidasi
Sumber Foto: Radar Informasi News
Meja Pers

Tujuh Wartawan Laporkan Oknum Kepala Dinas ke Polisi Terkait Intimidasi

Ruang Press - Tujuh wartawan di Kabupaten Kepahiang melaporkan seorang kepala dinas ke Polres Kepahiang. Laporan ini diajukan terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami para jurnalis saat melakukan konfirmasi pemberitaan.

Awal Kejadian

Insiden terjadi ketika wartawan yang terdiri dari Alex Candra (TVRI), Bima (Tribun Bengkulu), Hendri Irawan (BETV), Jimmy Mahendra (Radar Kepahiang), serta tiga jurnalis media online Ferik Leorisando, Angga, dan Bagus Rahmat MS, mendatangi kantor kepala dinas untuk meminta klarifikasi sebuah berita. Saat menjelaskan maksud kedatangan, kepala dinas menunjukkan reaksi emosional dengan memukul meja dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Perkembangan

Situasi semakin tidak kondusif ketika oknum kepala dinas berdiri, mengunci pintu ruangan, dan membuang kunci ke luar melalui jendela. Di dalam ruangan, para wartawan merasa terintimidasi karena dilarang merekam dengan telepon genggam. Merasa tertekan, mereka sepakat untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kondisi Terakhir

Laporan yang diajukan mencakup dugaan intimidasi verbal dan penghalangan kerja jurnalistik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Polres Kepahiang menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Organisasi wartawan di daerah juga menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers dan berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini.