Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Respons Kasasi PLK di MA dan Ajukan Surat ke KY dan KPK
GALAMEDIANEWS - Tim Advokasi SMAN 1 Bandung angkat bicara soal gugatan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Lahan SMAN 1 Bandung.
Sebelumnya, PLK telah diputuskan kalah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perkara ini di tingkat banding.
Selain itu, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung juga akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas MA, dan KPK dengan harapan keresahan mereka didengar terkait perkara ini.
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman mengungkap keresahan terkait masalah sengketa ini yang kembali muncul pascaputusan banding yang dikeluarkan.
Saat ini, ujarnya, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung telah mengatur dan mengukur strategi. Termasuk memberikan pernyataan kembali terkait nomor perkara kasasi 82/K.tun/2026 dengan Ketua Majelis bernama Yusron dan anggota majelisnya Yudo dan Budiana.
"Kami pun sudah berdiskusi dengan sekolah (SMAN 1 Bandung) untuk memasifkan kembali gerakan aksi solidaritas seperti sebelum-sebelumnya," tutur Arief, Minggu, 15 Februari 2026.
Saat ini, ungkap Arief, ada dua isu yang ada sangkut pautnya SMAN 1 Bandung oleh PLK. Pertama, soal perkara kasasi dan kedua soal pencabutan administrasi hukum umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
"Dasar si PLK PLK PLK yang 2017 itu," ungkapnya.




