Ruang Press - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan ulang kasus penyiraman aktivis ke Bareskrim dan mendorong penanganan melalui peradilan umum.
Oleh Ady Anugrahadi
Diterbitkan 08 April 2026, 20:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi kembali melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut ditegaskan bukan sebagai upaya mengadu domba antara Polri dan TNI.
Anggota tim, Gema Gita Persada, menjelaskan laporan sebelumnya merupakan laporan model A yang berasal dari kepolisian.
BACA JUGA: Kasus Andrie Yunus, Tim Advokasi Temukan Indikasi 12 Pelaku Lain
BACA JUGA: 3 Bulan Usai Insiden Penyiraman Air Keras, Begini Kondisi Terkini Andrie Yunus
“Di awal itu laporan polisi yang sudah bergulir yang kemudian sudah dilimpahkan gitu ya kabarnya, itu merupakan laporan model A yang datangnya memang dari kepolisian sendiri,” kata Gema kepada wartawan.
Advertisement
Ia menyebut laporan terbaru diajukan berdasarkan hasil investigasi mandiri koalisi yang menemukan dugaan keterlibatan pihak sipil lebih banyak dari yang sebelumnya diungkap Puspom TNI.
“Kami menemukan adanya keterlibatan dugaan masyarakat dugaan keterlibatan sipil dan ada lebih dari jumlah yang sudah disampaikan oleh Puspom,” ujarnya.
Atas dasar itu, TAUD mengajukan laporan model B sebagai pelapor langsung.
“Menjadi hak kami untuk mengajukan lagi laporan kepolisian yang sekarang bergulir dengan model B gitu. Laporannya dari pelapornya dari pihak kami,” ucapnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menyatakan menolak jalur peradilan militer. Mereka akan mengajukan keberatan resmi kepada Puspom TNI dan oditurat militer.
“Keberatan itu juga akan disampaikan ke oditurat peradilan militer,” kata Gema.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memperluas ruang penyidikan.
“Jadi kalau misalkan terkait dengan adu domba tadi yang pasti tidak, kami hanya menjalankan prosedur dan hak kami sebagai masyarakat sipil,” ujarnya.
Dorong Peradilan Umum
Perbesar
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menambahkan dorongan agar kasus diproses di peradilan umum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum.
“Saya juga mau menambahkan tadi yang diksi adu domba itu terkesan mengerikan itu. Jadi gini Mas, konteksnya, kami ini semua pembaharu hukum nih, nih Mas ini terutama pembaharu hukum gitu ya. Jadi intinya dalam konteks pembaharuan hukum, apa yang kemudian terjadi dalam situasi yurisdiksi peradilan militer itu adalah apa yang diperjuangkan oleh semua masyarakat pembaharu hukum pasca reformasi,” kata Dimas.
Ia menilai sistem peradilan militer masih menggunakan regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang merupakan produk era Orde Baru.
“Dan undang-undang yang masih dipakai itu adalah undang-undang warisan Orde Baru, 31 tahun 1997 yang itu diperjuangkan. Tadi baru ada salah satu sidang JR (Judicial Review) gitu ya Undang-Undang TNI yang juga mempermasalahkan Pasal 74 yaitu pasal peralihan, karena memang masih belum ada revisi Undang-Undang Peradilan Militer,” lanjutnya.
Menurut Dimas, penanganan perkara tidak seharusnya hanya melihat status pelaku sebagai anggota militer, tetapi juga mempertimbangkan korban dan dampak yang ditimbulkan.
“Jadi kami sedari awal gitu ya merasa bahwa karena ini tindak pidana umum, memang pelakunya militer, tapi lagi-lagi forum peradilan atau forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk memecah institusi, melainkan bagian dari upaya mendorong supremasi hukum.
“Jadi saya mau menyampaikan itu supaya terang bahwa proses yang kami ambil ini bukan dalam kaitan untuk melakukan adu domba, tapi ini adalah langkah yang sedari awal kami tegaskan bahwa kami lebih mempercayai sistem peradilan umum,” tegasnya.
“Karena kami punya satu pemahaman atau satu ketetapan gitu ya, keteguhan bahwa semua pihak itu sama di mata hukum, equality before the law dan juga kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil. Jadi itu alasannya,” tandasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Andrie Yunus
Kasus Air Keras Andrie Yunus
Aktivis Andrie Yunus
Advertisement
Ady Anugrahadi, Luqman RimadiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan