Pandji Pragiwaksono Berkomitmen Perbaiki Materi Komedi Setelah Kasus Toraja
Hiburan

Pandji Pragiwaksono Berkomitmen Perbaiki Materi Komedi Setelah Kasus Toraja

Ruang Press - Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyusun materi komedi setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 9 Maret 2026.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari kasus dugaan penghinaan terhadap tradisi masyarakat Toraja yang kembali mencuat sejak akhir 2025.

Dalam kurun waktu hampir tiga jam pemeriksaan, pria 46 tahun ini dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik mengenai tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut secara adat.

"Iya, ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasi sudah diberikan oleh saya. Ada 17 pertanyaan ya, kalau nggak salah," kata Pandji Pragiwaksono kepada awak media.

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji di Tana Toraja sekitar dua minggu sebelumnya.

Melalui proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengambil pelajaran dari kegaduhan yang terjadi. Pandji mengaku peristiwa ini mengubah sudut pandangnya dalam berkarya.

"Kebetulan (saat sidang adat Toraja) disepakati bahwa ini adalah salah dua pihak ya. Jadi waktu di sidang adat itu keduanya meminta maaf, atas apa yang telah terucap dan telah terjadi akibat situasi ini," tegas Pandji.

"Jadi kelihatannya kedua belah pihak punya banyak pembelajaran dan saya sudah berkomitmen juga untuk lebih baik lagi dalam menulis joke, materi stand up komedi," tambahnya.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari potongan video lama pertunjukan stand-up Pandji tahun 2013 yang viral kembali.

Dalam materi tersebut, dia menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo' dengan diksi yang dianggap merendahkan martabat masyarakat Toraja.

Hal ini memicu laporan kepolisian oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Meski proses hukum formal masih berjalan, Pandji dan tim hukumnya kini mendorong mekanisme restorative justice (RJ).

Dia berharap penyelesaian secara adat yang sah dan dihadiri 32 wilayah adat Toraja dapat menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian untuk menghentikan perkara.

"Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimasi dari masyarakat Toraja sudah terjadi. Saya percaya dengan proses yang berjalan," imbuhnya.

You can share this post!