Tim Advokasi Kecam Penangkapan Direktur Lokataru sebagai Upaya Penghentian Pengawasan Pemerintahan
Ruang Press - JawaPos.com - Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya mendapat kecaman dari tim advokasi yang melakukan pendampingan. Delpedro Marhaen yang sudah ditahan sebagai tersangka dengan tuduhan ikut menghasut massa aksi di Jakarta hanya menjalankan tugas untuk mengawasi kinerja pemerintahan.
Tim Advokasi sekaligus juru bicara dalam kasus tersebut, Fian Alaydrus menyampaikan hal itu pada Selasa (2/9). Dia menyatakan bahwa sejak awal Delpedro dan Lokataru melaksanakan fungsi dan peran mengawasi kinerja pemerintahan. Khususnya pada isu-isu yang terkait dengan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata dia.
Dengan tegas, Fian menyampaikan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Delpedro sebagai dalam penghasutan merupakan tudingan jahat. Menurut dia, Polri harusnya mengintropeksi diri atas kritik yang disampaikan oleh publik. Apalagi setelah peristiwa tragis yang dialami oleh driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu (28/8).
"Seharusnya dia melakukan introspeksi ke dalam bukan menunjuk ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kita melakukan peran-peran pengawasan publik, melakukan pendidikan demokrasi, mengawasi kinerja pemerintahan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, prinsip hak asasi manusia. Dan kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," jelasnya.
Fian pun mempertanyakan ihwal tuduhan penghasutan yang ditujukan kepada Delpedro sebagai direktur Lokataru. Menurut dia, sejauh ini belum ada informasi yang utuh. Khususnya terkait dengan siapa yang terhasut dan siapa yang menjadi penghasut.
"Seharusnya mereka (polisi) melakukan proses investigasi yang mendalam terhadap apa yang mereka lakukan terhadap warga, menghilangkan nyawa seorang, justru ini menunjuk kepada kami. Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro. Dia menyebut, jika sudah dilaksanakan penahanan, maka sudah pasti yang bersangkutan status hukumnya adalah tersangka. Sebab, ada tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan," tegas dia.




