Tim Advokasi Desak Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dalam 7 Hari
Ruang Press - Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak peristiwa tersebut terjadi.
Pendiri AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa, mengatakan pihaknya optimistis pelaku penyiraman dapat segera diidentifikasi karena sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap ini bisa diselesaikan ataupun pelaku lapangannya bisa ditemukan kurang dari 7 hari sejak peristiwa penyiraman air keras. Kenapa? Karena ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, kami sudah berikan barang bukti, kami sudah berikan CCTV juga,” kata Alghiffari dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, perkembangan teknologi saat ini seharusnya dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada 2017.
“Berbedanya dengan 2017, CCTV sekarang lebih jelas. Kemudian ada teknologi yang semakin canggih, ada face recognition,” ujarnya.
Polisi Punya Teknologi Canggih untuk Tangkap Pelaku
Selain itu, Alghiffari menyebut kepolisian juga memiliki teknologi lain yang dapat digunakan untuk menelusuri keberadaan orang di sekitar lokasi kejadian pada waktu tertentu.
“Kemudian di 2017 kami juga mendapatkan informasi bahwa ada teknologi Cell Tower Dump. Cell Tower Dump itu teknologinya mereka bisa menjaring ataupun bisa mendapatkan informasi siapa saja yang berada di satu titik tertentu ataupun wilayah tertentu dan pada waktu tertentu,” jelasnya.
Menurut dia, teknologi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum mengidentifikasi nomor telepon yang berada di sekitar lokasi kejadian saat serangan terjadi.
“Misalnya jika ada orang yang berjaga-jaga ataupun mengawasi saudara Andri di sekitar LBH pada sekitar jam 11 malam, maka nomor tersebut bisa diidentifikasi oleh pihak kepolisian,” kata Alghiffari.
Tak Berakhir Seperti Kasus Novel Baswedan
Lebih lanjut, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak berakhir seperti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Alghiffari menilai dalam kasus tersebut pelaku lapangan memang telah diproses hukum, namun aktor intelektual di balik serangan tidak pernah terungkap.
“Kami juga berharap kasus ini tidak seperti kasus Novel Baswedan yang tidak ada aktor intelektualnya diproses secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan maupun mendanai serangan tersebut.
“Dan tentunya PR-nya lagi adalah: siapa aktor intelektualnya?” ujar Alghiffari.




