Tim Advokasi Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Andrie Yunus
Ruang Press - KATAMEREKA,Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan sejumlah temuan terbaru terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor YLBHI, Rabu 18/3/202, tim hukum menegaskan bahwa serangan ini bukanlah penganiayaan biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana yang sistematis.
”Tindakan operasi pengangkatan jaringan kulit mati telah dilakukan, terutama pada bagian wajah. Namun, luka di leher, dada, dan lengan kanan masih cukup dalam sehingga belum bisa dilakukan tanam kulit,” ujar Jane.
Jen juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah resmi mengeluarkan surat keterangan bagi Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. “Ini menegaskan bahwa kawan kami adalah pembela HAM yang diakui resmi oleh negara. Serangan ini tidak bisa hanya dikenakan pasal penganiayaan, tapi merupakan delik percobaan pembunuhan terhadap kerja-kerja pembela HAM,” tegasnya.
Anggota tim hukum, Afif, memaparkan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan adanya tahap pengintaian jauh sebelum eksekusi terjadi. Berbeda dengan keterangan awal pihak kepolisian, tim advokasi mengidentifikasi adanya keterlibatan lebih dari empat orang.
”Kami menemukan indikasi bahwa tindakan ini merupakan operasi besar yang secara sistematis dan terorganisir. Berdasarkan penelusuran mandiri, pelakunya berjumlah lebih dari empat orang,” kata Afif.
Tim hukum merinci pergerakan Orang Tak Dikenal (OTK) yang sudah memantau gedung YLBHI sejak pukul 20.49 WIB, beberapa jam sebelum kejadian. Mereka juga menyoroti penggunaan perlengkapan seperti sarung tangan lateks dan pembagian peran yang sangat rapi antara pengintai dan eksekutor.
Merespons kabar bahwa Puspom TNI telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, dan Lakso Anindito dari IM57+ Institute mendesak transparansi penuh. Mereka khawatir proses hukum akan berhenti di pelaku lapangan saja tanpa menyentuh aktor intelektual.
”Jangan sampai kompetisi penegakan hukum antara institusi menjadi celah untuk melindungi pihak tertentu yang sebetulnya menjadi aktor intelektual. Kami mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen,” ujar Lakso.
Selanjutnya, Tim Advokasi menyampaikan tiga tuntutan utama diantaranya, mendesak Presiden RIsegera membentuk TGPF Independen dari unsur masyarakat sipil, meminta DPR RI melakukan monitoring ketat terhadap proses hukum agar objektif dan mendesak Polri untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana operasi ini secara transparan dalam waktu maksimal 7×24 jam.




