Ruang Press - Tiga tersangka kasus pembunuhan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan tiba di Palangka Raya pada Kamis, 16 Juli 2026. Mereka tiba di Bandara Tjilik Riwut dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.
Ketiga tersangka, yaitu Bio, Perie, dan Ramblan, terlibat dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi di Desa Tumbang Kalemei pada 2 Juli 2026. Mereka merupakan bagian dari sembilan orang yang telah diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
Sebelum ditangkap, ketiga tersangka sempat melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tim gabungan Bareskrim Polri melakukan pengejaran intensif, dan ketiganya berhasil ditangkap pada 9 Juli 2026. Setelah penangkapan, mereka dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk pemeriksaan.
Setelah tiba di bandara, ketiga tersangka terlihat menggunakan kursi roda akibat luka tembak pada kaki mereka. Mereka langsung digiring ke dalam mobil kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Kalteng. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa hingga kini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika dan dugaan penyerangan terhadap aparat.