TAUD Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Ruang Press - Staf Advokasi YLBHI sekaligus anggota TAUD Afif Abdul Qoyum (ketiga kanan) dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Tim bentukan presiden itu diminta melibatkan pendamping dan keluarga korban dalam prosesnya.
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota TAUD, Afif Abdul Qoyum, mengatakan tim investigasi independen bentukan Presiden Prabowo harus berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban.
"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh," katanya dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Baca Juga:
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, DPR Buat 6 Kesimpulan
Afif juga menyatakan bahwa tim investigasi tersebut harus bebas dari tekanan berbagai kepentingan dalam mengusut kasus Andrie Yunus sesuai peraturan perundang-undangan.
"Serta memastikan keseluruhan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, TAUD juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, serta jajarannya mengungkap kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Teror terhadap Andrie Yunus, KPA: Serangan terhadap Seluruh Gerakan Pembela HAM
Melengkapi tugas pengusutan, Afif menekankan peran Jaksa Agung untuk menunjuk jaksa peneliti guna mengoordinasi penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Hukum Pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," jelasnya.
TAUD minta Presiden bentuk tim investigasi independen usut penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
1
2
Next
Last »
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS Prabowo Air Keras Andrie Yunus Kontras
BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo Akan Melakukan Penguatan Seperti Apa untuk Kejagung?
Pedagang Tempe di Pacitan Disiram Air Keras, Polisi Selidiki
Guncangan Transisi
Ketika Prabowo Senang Melihat Penyerahan Uang Rp 10,2 Triliun dari Kejagung
Prabowonomic: Presiden Prabowo Membangun Fondasi Indonesia Berdaulat
Prabowo Perintahkan Pengembangan Kereta Trans Sumatra hingga Trans Kalimantan




