Tarif Baru Royalti Tambang Segera Berlaku, Pemerintah Finalisasi Aturan
Ruang Press - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Kebijakan ini telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan saat ini dalam tahap finalisasi Peraturan Pemerintah (PP).
Awal Kejadian
Purbaya menyampaikan informasi tersebut dalam Media Briefing pada 11 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.
Perkembangan
Pemerintah juga tengah membahas rencana pengenaan bea keluar terhadap sejumlah komoditas tambang. Purbaya mengaku telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk membicarakan kebijakan tersebut, di mana Bahlil mendukung penerapan bea keluar untuk seluruh komoditas tambang.
Kondisi Terakhir
Meski demikian, Purbaya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema maupun besaran bea keluar yang akan diterapkan, menegaskan bahwa detail kebijakan masih menunggu penerbitan PP yang sedang disusun oleh Kementerian ESDM.




