Ruang Press - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan akan segera direalisasikan setelah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Anggaran ini telah dialokasikan sejak tahun lalu dan tidak ada kendala dari sisi pendanaan.
Purbaya menjelaskan bahwa proses saat ini adalah penyelesaian dasar hukum melalui penerbitan Perpres sebagai landasan pencairan anggaran. Setelah regulasi tersebut terbit, dana tambahan dapat langsung digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS Kesehatan telah mendapatkan tambahan Rp10 triliun, sehingga total tambahan mencapai Rp20 triliun, yang sebenarnya sudah diputuskan tahun lalu.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan ketersediaan anggaran dan bahwa realisasi dana hanya menunggu penyelesaian aspek administratif dan regulasi. Ia menyatakan bahwa diskusi mengenai Perpres telah cukup matang dan diharapkan prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
Tambahan anggaran ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan nasional. Suntikan dana ini juga mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa dana tambahan dari pemerintah akan membantu menutup kekurangan pembiayaan pada tahun berjalan dan menjaga stabilitas operasional penyelenggara jaminan kesehatan nasional.