Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Telkom Group ke Ombudsman Terkait Dugaan Pembungkaman Media
Sumber Foto: mediabantencyber.co.id
Meja Pers

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Telkom Group ke Ombudsman Terkait Dugaan Pembungkaman Media

Jakarta - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Telkom Group ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan pembungkaman media melalui iming-iming kerjasama iklan. Laporan ini muncul di tengah maraknya pemberitaan tentang dugaan korupsi yang melibatkan Telkom Group, khususnya terkait suntikan dana sebesar Rp400 miliar untuk proyek TaniHub kepada MDI Ventures.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyatakan bahwa media seharusnya memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial. "Berita yang hilang dari akses publik, meskipun dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, mencerminkan adanya upaya untuk membungkam informasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat, 9 Mei 2025.

Hari mencatat bahwa sejumlah link berita yang mengkritisi Telkom Group telah hilang, dan ia menduga bahwa tindakan ini dilakukan dengan sengaja. "Kami mendengar bahwa Telkom Group telah melakukan pendekatan kepada sejumlah media dengan tawaran kerjasama iklan, yang syaratnya adalah tidak menayangkan berita negatif tentang mereka. Untuk media yang sudah menayangkan berita tersebut, ada upaya untuk menghapusnya," tambahnya.

Ia mengklaim bahwa upaya tersebut diduga dilakukan oleh manajemen Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Telkomsel, yang berinisial AAA, berdasarkan arahan dari sejumlah pejabat tinggi di Telkom. "Ada serangkaian upaya untuk menghalangi pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya, termasuk upaya untuk melakukan take down terhadap berita yang telah dipublikasikan," ujar Hari.

SDR berharap ORI dapat menanggapi laporan ini secara cepat dan tegas. Menurut Hari, tindakan Telkom Group merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan akses publik terhadap informasi. "Kami menemukan bahwa sejumlah berita tidak dapat diakses melalui jaringan Telkomsel, sementara link yang sama dapat diakses melalui jaringan lain," ungkapnya.

Hari menegaskan perlunya tindakan tegas dari ORI terhadap Telkom dan Telkomsel, mengingat fasilitas negara seharusnya tidak disalahgunakan untuk membungkam media. "Kewenangan untuk menutup pemberitaan seharusnya berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Aparat Penegak Hukum," tutupnya.