SMSI Apresiasi Kemudahan Hukum untuk Perusahaan Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia
Sumber Foto: Tribunjakarta.com
Meja Pers

SMSI Apresiasi Kemudahan Hukum untuk Perusahaan Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ruang Press - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei.

Awal Kejadian

Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh PBB pada 3 Mei, berdasarkan inisiatif wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia pada tahun 1991. Sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, peringatan ini bertujuan untuk memperjuangkan kebebasan pers dan diselenggarakan oleh UNESCO.

Perkembangan

Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Dalam keterangan tersebut, ia juga meminta semua lapisan masyarakat dan aparat negara untuk mendukung kebebasan pers serta menghargai legitimasi hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia menambahkan bahwa untuk mempercepat kebebasan pers, verifikasi oleh Dewan Pers seharusnya tidak diperlukan, cukup dengan memiliki badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kondisi Terakhir

Firdaus mengutip pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran. Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menggarisbawahi pentingnya kebebasan pers dalam menegakkan keadilan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.