SMAN 1 Bandung Tanggapi Kasasi PLK dan Isu Pencabutan AHU
Tim Advokasi SMAN 1 Bandung menanggapi langkah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan sekolah tersebut. Permohonan kasasi itu terdaftar dengan nomor 82/K-TUN/2026.
Kuasa hukum SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menegaskan terdapat dua isu utama dalam perkara ini, yakni kasasi di MA dan pencabutan legalitas badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sebetulnya ini isu ada dua. Satu yang tadi terkait kasasi 82/K-TUN/2026, yang kedua ini terkait isu pencabutan AHU,” ujar Arief dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dasar gugatan PLK sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bertumpu pada legalitas badan hukum yang kini telah dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan setelah dilakukan penelusuran oleh Biro Hukum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta surat resmi dari tim advokasi kepada Kemenkumham melalui Dirjen AHU.




