Sinergi Pers dan Advokat di Sulawesi Tengah: Membahas Peran dan Tantangan di Era Digital
Ruang Press - Pada Senin, 8 Juni 2026, wartawan dan advokat di Sulawesi Tengah berkumpul di Outlet Mas No Ampana untuk berdiskusi mengenai peran dan tantangan masing-masing profesi di tengah era digital. Pertemuan ini menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara kedua profesi dalam menjaga marwah dan etika kerja.
Awal Kejadian
Diskusi ini berlangsung dalam suasana santai tanpa fasilitas megah, hanya berbekal kopi panas dan catatan kecil. Wartawan dan advokat duduk berdampingan, membahas tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas mereka, serta bagaimana keduanya dapat saling mendukung dalam menjaga keadilan dan kebenaran.
Perkembangan
Dalam diskusi, wartawan menjelaskan proses jurnalistik yang meliputi liputan, verifikasi data, dan produksi berita berimbang, berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, advokat membahas proses pendampingan hukum dan kewajiban untuk membela hak setiap warga negara sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peserta diskusi mencatat bahwa seringkali terdapat stigma negatif antara kedua profesi, di mana wartawan dianggap mencari kesalahan dan advokat dianggap membela yang salah. Namun, pertemuan ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencari kebenaran dan keadilan.
Kondisi Terakhir
Peserta sepakat bahwa sinergi antara pers dan advokat penting untuk mengatasi tantangan di era digital, seperti kecepatan versus akurasi informasi dan kontrol sosial. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah, bahwa kolaborasi yang baik antara wartawan dan advokat dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah penyebaran informasi yang salah.




