Sengketa Berita di Bali, AMSI: Selesaikan di Dewan Pers, Bukan di Meja Hijau
Meja Pers

Sengketa Berita di Bali, AMSI: Selesaikan di Dewan Pers, Bukan di Meja Hijau

Ruang Press - Empat perusahaan media lokal menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pemberitaan tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien.

Awal Kejadian

Gugatan ini dilayangkan terhadap PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan penyesalan mendalam atas gugatan tersebut.

Perkembangan

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, ada mekanisme khusus untuk sengketa pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan keterlibatan Dewan Pers sebagai penengah. AMSI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menekankan bahwa gugatan terhadap karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur hukum sebelum menempuh jalur UU Pers. AMSI juga mencatat bahwa sengketa ini pernah ditangani oleh Dewan Pers, dan media terkait sudah menjalankan rekomendasi yang diberikan, yang membuat gugatan perdata ini dianggap terburu-buru.

Kondisi Terakhir

AMSI berharap majelis hakim di PN Denpasar dapat bijak dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan bahwa jika perkara jurnalistik diproses melalui hukum perdata tanpa melibatkan Dewan Pers, hal itu dapat menciptakan efek gentar bagi media, terutama bagi media lokal dengan sumber daya terbatas. AMSI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab, dan proses pertanggungjawaban harus melalui jalur yang tepat agar tidak digunakan untuk mengintimidasi media.

You can share this post!