Ruang Press - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 300 botol minuman keras dari berbagai merek dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Penindakan ini juga mengungkap modus baru penjualan miras secara daring yang menyimpan barang bukti di dalam kendaraan.
Operasi penertiban diawali di kawasan Islamic Center dan dilanjutkan ke beberapa lokasi, termasuk Samarinda Seberang, Teluk Bajo, dan Palaran. Di Jalan Tengkawang, petugas berhasil menemukan sejumlah botol miras yang sebelumnya sering luput dari pengawasan.
Di Jalan M. Said, petugas mengidentifikasi praktik penjualan miras online di mana pelaku menyimpan barang bukti di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah. Saat akan ditindak, pelaku hampir menutup gerbang, namun strategi pecah personel yang diterapkan tim Satpol PP memungkinkan untuk mengamankan barang bukti tanpa terhalang.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Samarinda. Pemilik miras tersebut telah diberikan surat pemanggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang akan diproses oleh PPNS sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Satpol PP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru dalam peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.