Ruang Press - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana untuk merevisi aturan perpajakan terkait manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan mengenai batas nilai manfaat JHT yang dikenakan pajak dan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT beberapa kali akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Purbaya menyampaikan komitmen ini dalam pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun sebagai bagian dari evaluasi sistem perpajakan jaminan sosial.
Said Iqbal mengusulkan beberapa perubahan, termasuk evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif untuk pekerja yang mencairkan JHT karena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat yang dikenakan pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari semua masukan ini secara komprehensif sebelum menetapkan kebijakan baru.
Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesehatan fiskal negara. Evaluasi akan mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara serta kesesuaian aturan dengan kondisi ketenagakerjaan. Pemerintah juga akan membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan ini.