Rancangan Perpres Pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir Hampir Rampung
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir akan segera diselesaikan. Proses ini diharapkan dapat mendukung pengembangan energi nuklir di Indonesia.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti, menjelaskan bahwa rancangan Perpres tersebut telah diterima oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada akhir tahun 2025. Menurutnya, dokumen tersebut baru saja didistribusikan ke berbagai kementerian, termasuk Bapeten untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan.
Target Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), Perpres ini menargetkan operasi perdana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tahun 2032. Beleid ini juga akan memuat lini masa pengembangan PLTN yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penyediaan energi di Indonesia.
Proses Perizinan PLTN
Setelah penandatanganan oleh Prabowo, diharapkan izin tapak untuk PLTN dapat dikeluarkan dalam waktu enam bulan. Satu tahun setelah izin tapak diterbitkan, perizinan untuk konstruksi PLTN harus sudah ditetapkan. Namun, Haendra menyatakan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai negara-negara yang berminat untuk berinvestasi dalam proyek PLTN di Indonesia.
"Situasi terakhir itu kalau ditanya apakah sudah ada negara mana yang sudah, nah ini saya terus terang belum tahu," ujarnya.




