Pramono Tegaskan Tindak Tegas Lapangan Padel Tanpa Izin di Jakarta
Ruang Press - Danandaya Arya putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
A
A
A
Share
Share on mail
JAKARTA – Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas pengelola lapangan padel yang belum melengkapi dokumen perizinan. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Iran pada Jerman: Perang AS-Israel Langgar Piagam PBB
"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi hal penting yang harus dijaga secara konsisten. Pemprov DKI juga tidak akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga:
Tak Kantongi PBG, 185 Lapangan Padel di Jakarta Terancam Dibongkar
"Ketertiban pembangunan di Jakarta itu penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel," ujarnya.
Baca Juga:
Pramono Ungkap Aturan Baru Bangun Lapangan Padel di Jakarta




