PP FPTI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pelecehan Seksual Atlet
Ruang Press - JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh pelatih kepada para atlet panjat tebing sedang hangat diperbincangkan. Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) langsung bertindak cepat.
Melalui Sekretaris Umum PP FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, federasi langsung membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mendalami dugaan tersebut, sementara terduga pelaku pelecehan, yaitu pelatih Hendra Basir dinonaktifkan.
"Jadi, sesuai surat keputusan (SK) organisasi, maka Hendra Basir diberhentikan sementara sampai dengan ada keputusan dari TPF yang telah dibentuk," tutur Wahyu beberapa waktu lalu.
Karena gentingnya kasus tersebut, Ketua Umum PP FPTI, Yenny Wahid, kembali menegaskan komitmen panjat tebing Indonesia untuk tidak menoleransi pelecehan dan kekerasan kepada atlet.
Yenny menyebutkan federasi langsung bergerak melindungi para atlet yang dikabarkan menjadi korban pelecehan tersebut sebagai langkah awal.
"Saya selaku Ketua Umum PP FPTI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan langsung bergerak cepat untuk melindungi para atlet."
"Kami telah membentuk tim investigasi internal yang diketuai oleh Ketua Bidang Hukum PP FPTI, Bapak Harry Ponto, yang juga berprofesi sebagai pengacara terkemuka."
"Pelatih sebagai terlapor telah dinonaktifkan dari posisinya dan proses investigasi independen sedang berjalan. Federasi di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk melindungi semua korban serta menegakkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik," tutur Yenny Wahid dalam keterangan kepada VOI.id.
Tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik diduga dilakukan Hendra Basir kepada sejumlah atlet pada 28 Januari 2026. Berdasarkan laporan dalam surat keputusan (SK) FPTI, disebut ada delapan atlet sebagai korban.
Pihak PP FPTI lebih lanjut menegaskan bahwa kasus tersebut juga akan menggandeng beberapa pihak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bahkan, tak menutup kemungkinan jika insiden tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Kalau untuk proses hukum di pihak berwenang (polisi), saya belum bisa berkomentar apakah sudah ada atau belum. Soalnya, ini juga kasus yang sensitif bagi korban yang merupakan atlet," ujar Wahyu.
Sementara itu, Hendra Basir membantah telah melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada delapan atlet panjat tebing Indonesia.
Hendra mengatakan bahwa dirinya belum pernah sama sekali diimbau untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindakan itu sampai surat keputusan dari PP FPTI terkait penonaktifan sebagai pelatih kepala keluar.
"Silakan ditanyakan kepada delapan atlet terkait, bagian yang mana saya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik," kata dia.
Masa jabatan Hendra sebagai pelatih sebenarnya akan berakhir pada 28 Februari 2026. Ia dipastikan tidak akan lagi menduduki jabatannya tersebut apa pun hasilnya dari TPF karena berdasarkan surat keputusan federasi namanya tidak masuk dalam daftar pelatih.




