Posko THR HAPERA Bali Perluas Jangkauan Advokasi untuk Pekerja Informal
Sumber Foto: NUSABALI.com
Hukum

Posko THR HAPERA Bali Perluas Jangkauan Advokasi untuk Pekerja Informal

DENPASAR, NusaBali.com - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali menegaskan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja lewat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.

Posko THR dan BHR tersebut dibuka pada 6-27 Maret 2026 di Kantor LBH Bali. Posko ini hadir sebagai respons atas maraknya pelanggaran hak normatif bagi pekerja, terkait pembayaran THR/BHR yang kerap berulang setiap tahun. Pengalaman posko THR pada periode sebelumnya juga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap ruang pengaduan alternatif bagi pekerja masih sangat tinggi.

Tercatat ada 136 korban yang mengalami pelanggaran THR pada tahun lalu. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR, nominal THR yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran THR. Berangkat dari pengalaman tersebut, Posko THR dan BHR 2026 ini tidak hanya melanjutkan inisiatif yang telah berjalan sebelumnya, tetapi juga memperluas jangkauan advokasinya.

Pada tahun ini, Aliansi HAPERA Bali membuka ruang bagi pekerja sektor informal (gig workers) seperti pengemudi dan kurir online berbasis aplikasi digital untuk mengadukan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini didasari bahwa pekerja sektor informal masih berada dalam posisi rentan karena relasi yang seringkali tidak diakui sebagai hubungan kerja formal.

“Posko THR tahun ini cukup maju dibandingkan tahun sebelumnya karena kami menjangkau demografi yang lebih luas. Pertama, melibatkan teman-teman mahasiswa yang banyak pekerja muda sebenarnya. Kami juga melibatkan teman-teman ojol yang seringkali status kerjanya tak dianggap sebagai pekerja,” ujar perwakilan FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri) Regional Bali Excel, Bagaskara saat konferensi pers di Kantor LBH Bali, Denpasar, Minggu (6/3/2026) sore.

Selain itu, unsur yang tergabung dalam Aliansi HAPERA Bali merupakan aliansi lintas sektor yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, komunitas pekerja, serta kelompok mahasiswa. Komposisi aliansi ini juga menjadi salah satu yang membedakan inisiatif tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokasi sekaligus jangkauan layanan posko.

“Untuk posko THR kali ini tentu harapannya akan lebih luas karena dari segi sektor federasi, serikat pekerja atau jaringan isu pekerja memang lebih kompleks. Dari sektor perikanan, media, pariwisata, bandara, industri, dan dari kawan-kawan mahasiswa pun terlibat,” kata Andi Winaba dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali.

Seluruh pengaduan akan dilakukan secara online melalui link bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026. Apabila pekerja kesulitan dalam mengakses link tersebut, pekerja dapat melakukan pengaduan via WhatsApp di nomor yang sudah tertera. Pengaduan dapat dilakukan secara individu, kelompok, maupun organisasi.

Perluasan mekanisme pengaduan ini ditujukan bagi pekerja yang masih merasa enggan atau takut untuk mengadu. Senada dengan hal tersebut, Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati, menegaskan bahwa AJI Denpasar berkomitmen untuk membantu jurnalis yang masih enggan melapor.

“Tidak perlu ragu kalau memang tidak (melapor) secara perseorangan, kami dari AJI Denpasar membuka untuk membantu baik anggota AJI Denpasar maupun non anggota, kami akan membantu untuk pelaporan di posko THR ini,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ayu Sulistyowati.

Pelaksanaan Posko THR ini bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali khususnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Aduan-aduan yang diterima akan diserahkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Keberadaan Posko THR diharapkan menjadi jembatan pengaduan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak yang dimiliki.

Melalui Posko THR dan BHR 2026, Aliansi HAPERA Bali berharap semakin banyak pekerja yang berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Selain itu, Posko THR dan BHR ini juga bisa menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil, manusiawi dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Bali. *Adi