Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Narkotika Sintetis
Sumber Foto: Antarwaktu.com
Meja Pers

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Narkotika Sintetis

Ruang Press - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan, dengan mengamankan empat tersangka serta barang bukti dalam jumlah besar.

Awal Kejadian

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan seorang pria berinisial MS di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada Senin (10/2/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram. Pemeriksaan telepon genggam MS mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

Perkembangan

Setelah menemukan petunjuk dari penangkapan pertama, petugas melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery di Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026). Dalam operasi tersebut, ditemukan paket narkotika yang disamarkan dalam kemasan ayam goreng cepat saji, berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram. Penyelidikan berlanjut ke Cipulir, Jakarta Selatan, di mana dua pria berinisial SFA dan MK ditangkap. Dari mereka, polisi menyita tembakau sintetis dalam bungkus rokok dan satu bungkus plastik merah berisi 2.330 gram tembakau sintetis. Penyelidikan juga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, di mana seorang pria berinisial GPA ditangkap dan ditemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.

Kondisi Terakhir

Barang bukti yang disita mencakup tembakau sintetis, cairan kimia, dan alat produksi narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara lima hingga 20 tahun.