Polres Belu Gerebek Judi Bola Guling di Seroja, Dua Pelaku Diamankan
Sumber Foto: Humas Polri
Meja Pers

Polres Belu Gerebek Judi Bola Guling di Seroja, Dua Pelaku Diamankan

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu melakukan penggerebekan terhadap praktik judi bola guling di kawasan Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai operator perjudian.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K, memaparkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, para pemain judi berusaha melarikan diri, namun kedua pelaku yang berperan sebagai kepala meja dan barang bukti berhasil diamankan.

"Dari penggerebekan tersebut, kami memeriksa lima orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HK dan AS," ungkap Kapolres Belu dalam konferensi pers di aula Wira Satya Polres Belu pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Belu juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya satu meja bola guling, dua layar angka, satu lampu, satu tas hitam, dan uang tunai sebesar Rp 1.672.500. Selain itu, terdapat dua bola guling berwarna merah dan biru, satu tiang lampu, satu botol bedak MY BABY, serta satu buah water pass.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi proses penangkapan dengan surat perintah dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Masyarakat sekitar lokasi penggerebekan menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Polres Belu, mengingat praktik judi ini telah menjadi sumber keresahan bagi warga. Kapolres mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik perjudian dalam bentuk apapun.

"Kami berharap praktik judi seperti ini tidak terjadi lagi, karena bisa merusak moral dan masa depan anak-anak," tegas Kapolres. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan judi merupakan komitmen pihaknya sesuai dengan perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolres Belu menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi akan terus dilakukan melalui berbagai kegiatan, baik preventif maupun penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti terlibat dalam perjudian akan mendapatkan sanksi tegas.

Sebagai tambahan, Polres Belu juga menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan Bandara A.A Bere Tallo, yang berlangsung pada waktu yang sama dengan penggerebekan judi ini.