Polisi Amankan Residivis SP, Pelaku Pembacokan di Bedak Ayam Kedungkandang
Ruang Press - Polsek Kedungkandang bersama Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan SP (37), pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di outlet Bedak Ayam Segar Tumpang, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Awal Kejadian
Peristiwa bermula ketika SP datang ke outlet untuk membeli ceker ayam seharga Rp5.000. Setelah membayar dengan uang Rp100.000 dan menerima kembalian Rp95.000, pegawai outlet merasa curiga dan memperhatikan gerak-gerik SP. Dalam keadaan terpengaruh miras, SP tersinggung dan memukul topi pegawai sebelum meninggalkan lokasi.
Perkembangan
Sekitar 10 menit setelah kejadian, SP kembali dengan membawa pisau potong yang disembunyikan dalam kresek. Ia langsung menyerang FZ, pegawai outlet, dengan sabetan yang pertama meleset karena pisau masih terbungkus plastik. Setelah membuka bungkus, SP membacok lengan kanan atas FZ hingga mengalami luka parah. SP juga merusak barang dagangan dan saat hendak melarikan diri, melempar pisau yang mengenai kaki TA. Selain itu, YM, kepala bedak, juga sempat diancam dengan pisau namun tidak mengalami luka serius.
Kondisi Terakhir
SP, yang merupakan residivis kambuhan baru bebas dari penjara atas kasus serupa, berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Kedungkandang dan Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditemukan di teras rumah warga dalam keadaan tidur dengan tertutup terpal. Barang bukti yang disita meliputi pisau potong, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku. SP dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kedungkandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.




