Polemik Video Viral: Advokasi atau Manipulasi Opini Publik?
PIKIRAN RAKYAT KALSEL – Di era media sosial, siapa pun kini bisa berbicara soal hukum. Namun persoalannya, tidak semua yang bersuara benar-benar memahami batasan dan mekanisme hukum itu sendiri.
Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di , yang melibatkan BRN dan Ormas Sakera, memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah ini murni bentuk advokasi, atau justru upaya menggiring opini publik?
Dalam video yang beredar luas, seorang aktivis LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan. Ia bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diklaim sebagai barang bukti dan menuding aparat penegak hukum telah “menghilangkannya”.
Pernyataan tersebut bukan sekadar opini ringan. Tuduhan mengenai hilangnya barang bukti menyentuh langsung integritas institusi penegak hukum. Pertanyaannya kemudian, tudingan itu didasarkan pada bukti prosedural atau hanya asumsi?
Opini Mendahului Proses Hukum
Hingga kini, aparat belum memastikan identitas pelaku secara hukum maupun status kendaraan yang disebut dalam video tersebut. Dalam hukum acara pidana, penyitaan barang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
KUHAP mengatur bahwa penyitaan harus didasarkan pada unsur hukum yang jelas, disertai prosedur administratif dan legal formal yang ketat. Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis dapat dijadikan barang bukti.
Berita Kalimantan Selatan
Namun narasi yang beredar di media sosial justru membangun kesan seolah-olah telah terjadi “penghilangan” atau “penyembunyian” barang bukti oleh aparat. Opini publik pun telanjur terbentuk, bahkan sebelum proses hukum berjalan.
Di sinilah letak persoalannya: ketika narasi publik mendahului mekanisme hukum.




