Polemik Pungli Surat Tanah di Tanjung Pasir: Wartawan Disomasi, Kuasa Hukum Soroti Kebebasan Pers
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait surat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kepala Desa Tanjung Pasir melalui kuasa hukumnya mengeluarkan surat somasi kepada Maat Igor Sudrajat, seorang wartawan dari Media Banten Cyber (MBC), yang melaporkan isu tersebut.
Igor, yang akrab disapa, merasa aneh dengan tindakan somasi yang ditujukan kepadanya secara pribadi. Ia berpendapat bahwa keberatan seharusnya disampaikan kepada redaksi media, bukan kepada individu wartawan. "Saya heran, kenapa pribadi saya yang disomasi, padahal yang tepat seharusnya keberatan itu disampaikan ke redaksi, kan di media nya jelas itu alamat redaksi nya," ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum, Igor menunjuk Alamsyah Law Firm yang berlokasi di Jayanti. Hal ini dibenarkan oleh Agus Supriatna, SH MH, salah satu pengacara dari firma hukum tersebut. "Benar, saudara Igor telah memberikan kuasa hukum kepada kami dan secara normatif kami sudah memberikan jawaban atas surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Kades Tanjung Pasir," ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Dalam balasan somasi, pihak Alamsyah Law Firm menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanismenya adalah melalui hak jawab yang seharusnya ditujukan kepada redaksi media. "Surat keberatan seharusnya ditujukan kepada redaksi media, bukan kepada wartawannya secara personal," tegas Agus.
Agus juga menyoroti bahwa somasi kepada wartawan secara pribadi dianggap tidak tepat dan berpotensi menjadi upaya untuk membungkam kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. "Kami menilai langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya membungkam kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa semua proses memiliki mekanisme yang dapat melibatkan dewan pers jika hak jawab tidak dipenuhi.




