Ruang Press - Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara oleh PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Kortas Tipikor Polri.
Penyidikan kasus ini dimulai dengan pemeriksaan 15 saksi yang telah dilakukan oleh penyidik. Penggeledahan dilaksanakan di 12 lokasi yang berbeda, mengungkap sejumlah barang bukti.
Selama penggeledahan, polisi menemukan 74 kg emas batangan dan uang tunai senilai Rp 543 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura. Barang bukti tersebut dipajang dalam konferensi pers, di mana tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang terlihat di meja panjang yang disiapkan oleh petugas.
Penggeledahan berlangsung dari Rabu hingga Jumat dini hari, terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi. Di antaranya adalah pengadaan batu bara untuk PLTU yang memicu blackout di sejumlah wilayah, serta perkara yang melibatkan PT Asabri-Jiwasraya dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.