Ruang Press - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) telah menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026–2028. Langkah ini bertujuan memperkuat hubungan industrial dan mendukung keberlanjutan industri hulu migas nasional.
Prosesi penandatanganan PKB berlangsung di Jakarta pada pertengahan Juni lalu dengan tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Acara ini melibatkan manajemen perusahaan dan serikat pekerja, yang berfokus pada peningkatan produktivitas dan keselamatan kerja dalam operasi migas nasional.
PKB ditandatangani oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, dan Presiden Serikat Pekerja PHI, Aditya Nugraha. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil, serta pemangku kepentingan lainnya. Sunaryanto menekankan pentingnya sumber daya manusia sebagai aset strategis perusahaan untuk menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi nasional. Dia menegaskan bahwa PKB adalah komitmen perusahaan dalam melindungi hak dan kewajiban pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
PKB PHI berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028 dan akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen ini mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk hak dan kewajiban, sistem pengupahan, serta mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Pada kesempatan yang sama, PHSS juga menandatangani PKB dengan ketua serikat pekerja setempat, yang memperlihatkan kematangan hubungan industrial di Subholding Upstream Pertamina. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, serta menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.