Ruang Press - Perseteruan antara Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan dengan Zulfan Lindan serta perusahaan pengelola Total Politik kini memasuki tahap pengadilan. BBHAR DPP PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan pada 23 Juni 2026, dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Perkara ini bermula dari pernyataan Zulfan Lindan yang disampaikan dalam tayangan Total Politik. BBHAR menilai pernyataan itu mengaitkan PDI Perjuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025.
BBHAR menyatakan bahwa narasi yang disampaikan oleh Zulfan Lindan merupakan tuduhan serius tanpa bukti yang jelas, dan dapat merusak citra partai. Abdul Rohman, anggota tim hukum BBHAR sekaligus kader PDI Perjuangan, menegaskan keberatan atas pernyataan tersebut yang dianggap menggiring opini publik. Rohman menyebutkan bahwa tuduhan yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai dalang kerusuhan tidak berdasar dan merugikan nama baik partai.