Pernyataan Sikap Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan tentang Penetapan Hari Kepercayaan
Hukum

Pernyataan Sikap Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan tentang Penetapan Hari Kepercayaan

Ruang Press - Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan. Meskipun diakui sebagai pencapaian dalam perjuangan hak kewarganegaraan penghayat kepercayaan, penetapan ini disertai kekecewaan karena permohonan untuk menjadikannya sebagai hari libur nasional tidak dikabulkan.

Awal Kejadian

Pernyataan sikap ini mencerminkan perjuangan panjang para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pengakuan yang setara. Koalisi menyatakan bahwa pengakuan yang diberikan masih terkesan setengah hati dan menjadi pengingat bahwa negara belum sepenuhnya menjamin hak-hak warganya, terutama bagi penghayat kepercayaan.

Perkembangan

Koalisi mencatat adanya diskriminasi dan peminggiran sistemik yang terjadi dalam tiga sektor. Pertama, di sektor pendidikan, penghayat kepercayaan masih menghadapi kesulitan dalam akses pendidikan. Pendidikan kepercayaan tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah, sehingga pelaksanaan pendidikan bergantung pada penyuluh sukarela dan alumni program studi pendidikan kepercayaan tidak mendapatkan kesempatan kerja yang jelas.

Kedua, dalam sektor keagamaan, penghayat kepercayaan terpinggirkan dari agenda pembangunan. Pembedaan antara agama dan kepercayaan mengakibatkan penghayat tidak mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas negara, termasuk pendidikan keagamaan dan pendirian rumah ibadah. Ketiga, partisipasi politik penghayat kepercayaan mengalami marginalisasi, dengan pengakuan negara yang tidak utuh menambah stigma bahwa mereka merupakan kelompok yang meminta hak.

Respons

Koalisi mendesak negara untuk menghentikan ego sektoral dan segera memenuhi kebutuhan akan guru PNS/PPPK bagi siswa penghayat kepercayaan. Selain itu, mereka meminta agar perlakuan hukum antara agama dan kepercayaan disamakan dalam akses fasilitas keagamaan serta membuka ruang partisipasi politik yang setara bagi penghayat kepercayaan.

Kondisi Terakhir

Pernyataan ini menekankan bahwa Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni, melainkan simbol gerakan anti diskriminasi. Koalisi menegaskan bahwa hak konstitusional harus dipenuhi sepenuhnya tanpa diperlakukan sebagai komoditas yang diberikan setengah-setengah.

You can share this post!