Ruang Press - Di tengah ketidakpastian pasokan energi global, berbagai negara semakin agresif dalam memperluas kebijakan mandatori penggunaan biodiesel sebagai strategi ketahanan energi.
Biodiesel merupakan bahan bakar alternatif terbarukan untuk mesin diesel yang terbuat dari bahan organik, seperti minyak nabati, minyak hewan, dan minyak limbah. Indonesia menetapkan mandatori B50, yang terdiri dari 50% fatty acid methyl ester (FAME) berbasis kelapa sawit dan 50% solar fosil, yang akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Perluasan kebijakan biodiesel ini mencerminkan tren global di mana negara-negara berusaha meningkatkan penggunaan sumber energi terbarukan sebagai langkah untuk mengatasi tantangan energi.