Ruang Press - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menekankan pentingnya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam menghadirkan investasi asing baru, bukan sekadar memutar kembali dana yang sudah ada. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta.
Kemampuan PFII untuk menarik modal baru menjadi indikator keberhasilan yang diharapkan oleh Perbanas. Tigor menuturkan bahwa keberadaan modal asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) sangat diperlukan agar perekonomian nasional dapat berkembang, bukan hanya sekadar adanya putaran uang yang tidak memberikan nilai tambah.
Perbanas juga menekankan perlunya PFII untuk menciptakan lini bisnis jasa keuangan baru, yang dapat menjadikan Indonesia sebagai basis investasi ke berbagai negara. Tigor mengingatkan risiko yang mungkin dihadapi, seperti kompleksitas transaksi dan potensi pencucian uang, serta pentingnya memiliki kerangka regulasi yang kuat sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Dari perspektif industri keuangan domestik, Perbanas melihat PFII dapat meningkatkan persaingan di sektor keuangan nasional. Meskipun dihadapkan pada tantangan, persaingan ini diyakini akan mendorong peningkatan kualitas dan daya saing, mirip dengan situasi ketika perbankan nasional menghadapi kompetisi dari bank asing. Tigor juga membandingkan PFII dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya, seperti Dubai International Financial Centre dan Singapore Financial Centre, yang sukses berkat kepastian hukum dan regulasi yang kompetitif.
Perbanas mengusulkan enam prasyarat untuk pengembangan PFII, termasuk kepastian hukum, regulasi yang konsisten, dan infrastruktur digital yang kuat. Selain itu, delapan langkah pengembangan ekosistem PFII juga dipresentasikan, mencakup pembentukan otoritas khusus, kepastian hukum, dan pengembangan pusat wealth management. Perbanas siap berkolaborasi sebagai mitra strategis untuk memastikan PFII sukses di Indonesia.